Pemkab Sijunjung Siapkan Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak Tahun 2026–2029
SIJUNJUNG – Pemerintah Kabupaten Sijunjung terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, ramah, dan mampu memberikan perlindungan bagi anak. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Kabupaten Layak Anak (KLA) Kabupaten Sijunjung Tahun 2026–2029.
Penyusunan Ranperbup tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak serta Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Kedua regulasi tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Sijunjung dalam menyusun rencana aksi daerah yang terarah dan terintegrasi.
Sebagai bagian dari proses tersebut, Pemerintah Kabupaten Sijunjung melalui Sekretariat Daerah mengundang Tim Pembahasan Ranperbup tentang RAD KLA untuk mengikuti rapat penyusunan rancangan peraturan. Rapat dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 24 September 2026, bertempat di Ruang Rapat Bapppeda Lantai 2.
Untuk mendukung proses penyusunan, Pemerintah Kabupaten Sijunjung juga telah membentuk Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak melalui Keputusan Bupati Sijunjung Nomor 188.45/4/KPTS-BPT-2026. Tim tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah dan unsur terkait sehingga penyusunan RAD KLA dapat dilakukan secara lintas sektor.
Tim pembahasan memiliki tugas antara lain menyiapkan bahan dan data yang berkaitan dengan rancangan Peraturan Bupati, membahas rancangan peraturan, menyempurnakan rancangan berdasarkan hasil pembahasan, serta mempersiapkan fasilitas dan kebutuhan pendukung penyusunan Ranperbup.
Dalam rancangan Peraturan Bupati tersebut, RAD Kabupaten Layak Anak diarahkan sebagai instrumen untuk memperkuat komitmen Pemerintah Daerah dalam mengintegrasikan, menyelaraskan, dan mengoordinasikan berbagai pemangku kepentingan melalui perencanaan multisektoral. Upaya tersebut ditujukan untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak yang mampu menjamin hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Selain itu, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi, sekaligus menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
Penyusunan RAD KLA Tahun 2026–2029 diharapkan menjadi landasan bagi perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait dalam melaksanakan program dan kegiatan yang berpihak pada pemenuhan hak serta perlindungan anak di Kabupaten Sijunjung.
Dengan adanya perencanaan yang terintegrasi dan melibatkan berbagai sektor, Pemerintah Kabupaten Sijunjung terus mendorong terwujudnya pembangunan daerah yang tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik dan ekonomi, tetapi juga memastikan hak, keselamatan, perlindungan, serta kualitas hidup anak menjadi bagian penting dalam pembangunan daerah.
Galeri Foto