Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Sijunjung Tetapkan Standar Pelayanan Publik Tahun 2025
Halaman pertama
Sijunjung – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Sijunjung resmi menetapkan Standar Pelayanan melalui Keputusan Kepala Dinas Nomor 188.45/20/KPTS-PARPORA-2025 tentang Penetapan Standar Pelayanan pada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sijunjung.
Keputusan yang ditetapkan di Muaro Sijunjung pada 5 Februari 2025 tersebut menjadi pedoman resmi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Disparpora Kabupaten Sijunjung.
Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sijunjung, Afrineldi, SH, mengatakan bahwa penetapan standar pelayanan merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, serta memberikan kepastian kepada masyarakat sebagai penerima layanan.
"Standar pelayanan ini disusun sebagai acuan bagi seluruh penyelenggara pelayanan di lingkungan Disparpora agar setiap layanan yang diberikan memenuhi prinsip kepastian, kemudahan, dan akuntabilitas," ujarnya.
Penyusunan keputusan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 18 Tahun 2020, serta Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa Standar Pelayanan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan menjadi pedoman bagi seluruh pelaksanaan pelayanan publik di Disparpora Kabupaten Sijunjung. Selain itu, keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Dengan diberlakukannya standar pelayanan tersebut, diharapkan kualitas pelayanan publik di sektor pariwisata, kepemudaan, dan olahraga Kabupaten Sijunjung semakin optimal, profesional, serta mampu memberikan kepuasan kepada masyarakat sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik
Galeri Foto
Halaman kedua