Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Sijunjung Tetapkan Standar Pelayanan Publik Tahun 2025

07 Jul 2026
Andra Pebtaliyus
12 kali dilihat
Bagikan:
Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Sijunjung Tetapkan Standar Pelayanan Publik Tahun 2025

Halaman pertama

Sijunjung – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Sijunjung resmi menetapkan Standar Pelayanan melalui Keputusan Kepala Dinas Nomor 188.45/20/KPTS-PARPORA-2025 tentang Penetapan Standar Pelayanan pada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sijunjung.

Keputusan yang ditetapkan di Muaro Sijunjung pada 5 Februari 2025 tersebut menjadi pedoman resmi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Disparpora Kabupaten Sijunjung.

Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sijunjung, Afrineldi, SH, mengatakan bahwa penetapan standar pelayanan merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, serta memberikan kepastian kepada masyarakat sebagai penerima layanan.

"Standar pelayanan ini disusun sebagai acuan bagi seluruh penyelenggara pelayanan di lingkungan Disparpora agar setiap layanan yang diberikan memenuhi prinsip kepastian, kemudahan, dan akuntabilitas," ujarnya.

Penyusunan keputusan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 18 Tahun 2020, serta Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa Standar Pelayanan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan menjadi pedoman bagi seluruh pelaksanaan pelayanan publik di Disparpora Kabupaten Sijunjung. Selain itu, keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Dengan diberlakukannya standar pelayanan tersebut, diharapkan kualitas pelayanan publik di sektor pariwisata, kepemudaan, dan olahraga Kabupaten Sijunjung semakin optimal, profesional, serta mampu memberikan kepuasan kepada masyarakat sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik

Galeri Foto

Halaman kedua

Halaman kedua

Berita Terkait

Bimtek Literasi Lingkungan dan Geopark Tingkatkan Pemahaman Guru di Kabupaten Sijunjung
10 Jun 2026
Pendidikan Lingkungan Pariwisata Pemerintahan Lintas Sektor Geopark Minang Silokek

Bimtek Literasi Lingkungan dan Geopark Tingkatkan Pemahaman Guru di Kabupaten Sijunjung

Melangkah Sehat Bersama, Car Free Day Ke-3 Kabupaten Sijunjung Semakin Meriah
04 May 2026
Kesehatan Olahraga Sosial Pariwisata Event

Melangkah Sehat Bersama, Car Free Day Ke-3 Kabupaten Sijunjung Semakin Meriah

Pemkab Sijunjung Gelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Car Free Day
28 Apr 2026
Kesehatan Olahraga Sosial Pariwisata Pemerintahan Lintas Sektor Event

Pemkab Sijunjung Gelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Car Free Day

Pemkab Sijunjung Matangkan PKS Pengembangan Pariwisata dengan Universitas Andalas
28 Apr 2026
Pendidikan Pariwisata Pemerintahan Lintas Sektor

Pemkab Sijunjung Matangkan PKS Pengembangan Pariwisata dengan Universitas Andalas

Sijunjung Matangkan Persiapan Geopark, Audiensi dengan Gubernur Sumbar Telah Digelar
24 Apr 2026
Pariwisata Pemerintahan Geopark Minang Silokek

Sijunjung Matangkan Persiapan Geopark, Audiensi dengan Gubernur Sumbar Telah Digelar

Pemkab Sijunjung Gelar Gotong Royong Partisipatif di Nagari Tanjung
23 Apr 2026
Kesehatan Lingkungan Pemerintahan Event

Pemkab Sijunjung Gelar Gotong Royong Partisipatif di Nagari Tanjung

Pengawasan WNA Diperkuat, Tim PORA Sijunjung Optimalkan Sinergi Lintas Instansi
22 Apr 2026
Sosial Pemerintahan Peraturan Lintas Sektor

Pengawasan WNA Diperkuat, Tim PORA Sijunjung Optimalkan Sinergi Lintas Instansi